Sidrap, Beritasidrap.com – Pemerintah Kabupaten Sidrap menyerahkan Rancangan Peraturan adarah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 kepada DPRD Sidrap, Kamis (23/11/2023).
Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi wakil ketua, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman, serta dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.
Di kesempatan yang sama, turut diserahkan 2 ranperda inisiatif DPRD kepada Bupati Sidrap. Dua ranperda itu yakni Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024-2053.
Penyerahan Ranperda APBD 2024 dilakukan Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf kepada Ketua DPRD Sidrap, Ruslan. Sebaliknya, Mahmud Yusuf menerima ranperda inisiatif DPRD dari Ruslan.
Mahmud Yusuf dalam penjelasannya mengatakan, fokus pembangunan yang tertuang dalam ranperda ini diarahkan pada pengurangan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan dan peningkatan akses infrastruktur dasar.
“Fokus lain yakni penurunan stunting, pengendalian inflasi daerah, peningkatan investasi, dan penyediaan anggaran untuk pelaksanaan pemilu serentak dan pilkada serentak tahun 2024,” terang Mahmud.
Selanjutnya Mahmud Yusuf memaparkan garis besar rancangan APBD tahun anggaran 2024 yang diajukan kepada anggota DPRD .
Untuk pendapatan, ditargetkan sebesar Rp1,223 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar Rp164 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp7 miliar lebih.
“Dibandingkan dengan target penerimaan dalam APBD pokok tahun anggaran 2023, sebesar Rp1,203 trililun lebih, maka mengalami kenaikan sebesar Rp19 miliar lebih atau 1,7 persen,” jelas Mahmud.
Untuk belanja, dianggarkan sebesar Rp1,231 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp5 miliar lebih atau 0,4 persen dari APBD pokok tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,226 triliun.
Sementara pembiayaan yang terdiri atas penerimaan pembiayaan, sebesar Rp10 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,1 milar, mengalami surplus sebesar Rp7,9 miliar.
Adapun penjelasan dua ranperda inisiatif dibacakan anggota DPRD Sidrap Samsumarlin. Ia memaparkan latar belakang dua ranperda yakni Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024-2053.
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sidrap tersebut turut dihadiri oleh Sekda Sidrap, H. Basra, Wakapolres Sidrap, Kompol M. Akib. Turut hadir para asisten, staf ahli, kepala OPD dan kabag, serta para camat se-Kabupaten Sidrap.