Cekcok Bayaran Seks, Pelaku Pembunuhan di Wisma Dua Pitue Sidrap Serahkan Diri

Sidrap,Beritasidrap.com – Kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Sidrap akhirnya terungkap. Seorang perempuan berinisial MKP (34) asal Makassar ditemukan tewas bersimbah darah di kamar Wisma Grand Dua Pitue, Jalan Poros Pare, Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, pada Jumat malam, 5 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, dalam rilis resmi pada Jumat, 12 September 2025, menegaskan peristiwa itu murni tindak pidana pembunuhan.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari jaket pelaku, dompet berisi potongan kertas menyerupai uang, sarung senjata tajam, sandal, hingga kondom yang sebagian diduga telah digunakan.

Melalui analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, penyelidikan mengarah pada tersangka YN (31), warga Kabupaten Wajo. Tersangka sempat bersembunyi di sebuah rumah sawah terpencil di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo. Untuk menghilangkan jejak, ia memangkas rambut, membongkar motornya, bahkan mengubur badik yang dipakai menghabisi korban.

Selain itu, polisi juga menyita gelang haji, cincin, dan jam tangan milik korban dari tangan tersangka.

Kronologi Kejadian

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Sebelum kejadian, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat, memesan layanan seksual dengan tarif Rp600 ribu per jam. Setelah bertransaksi dan melakukan hubungan badan, korban meminta pembayaran lebih dulu sebelum melanjutkan sesi berikutnya.

Perselisihan memanas hingga pelaku menghunus badik. Leher korban ditusuk lalu digorok ke kiri dan kanan hingga saluran tenggorokannya putus.

Suami sah korban, Adnan, yang berada di sekitar lokasi, sempat mendengar jeritan. Saat pintu kamar berhasil dibuka, ia mendapati istrinya sudah terkapar bersimbah darah, sementara pelaku melarikan diri.

Akhir Pelarian

Empat hari kemudian, setelah diburu tim gabungan Resmob Polres Sidrap, tersangka akhirnya menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Polisi menyebut, motif utama pembunuhan dipicu kekecewaan pelaku saat terjadi perselisihan terkait layanan seksual.