BeritaSidrap.com – Pemerintah Kabupaten Sidrap menyegel gerai Mie Gacoan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majelling Wattang, pada Senin (22/9/2025). Penyegelan usaha mie viral itu diduga karena nekat beroperasi tanpa izin. Padahal usaha kuliner ini masih dalam suasana launching.
Pemkba melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap turun langsung dalam penertiban. Kepala DPMPTSP Sidrap, Andi Nirwan, memimpin langsung tim gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan.
Menurutnya Mie Gacoan dapat beroperasi kembali setelah seluruh proses perizinan diselesaikan.
“Kami telah melayangkan teguran berupa surat peringatan dari SP1 hingga SP3, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan,” tegas Nirwan.
Pemerintah daerah mengingatkan seluruh pelaku usaha di Sidrap untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum membuka atau menjalankan kegiatan usaha. ***