BeritaSidrap.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) meraih penghargaan bergengsi berupa Piagam Pos Bantuan Hukum (Posbankum) 100% dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan. Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Sidrap dalam memperluas akses layanan hukum hingga ke seluruh desa dan kelurahan.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, dan diterima Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (6/10/2025).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas capaian Pemkab Sidrap dalam membentuk Posbankum secara menyeluruh, sehingga layanan bantuan hukum kini dapat diakses merata oleh masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, mengatakan capaian 100 persen Posbankum menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan hak masyarakat terhadap bantuan hukum terpenuhi. “Capaian 100 persen Posbankum menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan layanan hukum dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi Pemkab Sidrap untuk terus memperkuat akses dan kualitas layanan hukum bagi masyarakat. “Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat layanan hukum dan memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan yang mudah diakses dan berkualitas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Andi Apris, juga menerima sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan Posbankum di wilayahnya.
Kegiatan penyerahan penghargaan tersebut dirangkaikan dengan Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah yang mengangkat tema “Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemdes PPA Sidrap, Abbas Aras, serta Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal.
