Sidrap,Beritasidrap.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Pengadilan Negeri Sidrap resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) untuk memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, Jumat (2/5/2025).
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati ini dilakukan langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dan Ketua PN Sidrap, Fitriah Ade Maya.
Momen tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang hukum dan administrasi kependudukan.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua PN Sidrap Sera Achmad, para asisten pemerintahan dan pembangunan Pemkab, serta sejumlah kepala dinas dan pejabat penting lainnya. Kehadiran mereka mencerminkan dukungan penuh lintas sektor terhadap inisiatif strategis ini.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah nyata untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Bupati Syaharuddin. Ia juga menyoroti pentingnya MoU ini dalam menangani isu-isu seperti pencatatan sipil bagi warga nonmuslim dan pernikahan campuran.
Ketua PN Sidrap, Fitriah Ade Maya, menambahkan bahwa kolaborasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan warga kurang mampu.
“Kami siap mendukung Pemkab dalam memberikan edukasi hukum dan akses bantuan hukum yang lebih merata,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan koordinasi antara kedua institusi berjalan lebih efektif dan efisien, menghasilkan layanan publik yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sidrap.