Curi Laptop dan Speaker, FM Dibekuk Polisi di Rumahnya

FM diduga pelaku pencuri laptop dan speaker bluetooth diamankan di Mapolsek Panca Rijang (Dok Polsek Panca Rijang/Resmob Sidrap)

Sidrap, Beritasidrap.com – Aksi cepat dan senyap kembali ditunjukkan jajaran Polsek Panca Rijang bersama Unit Resmob Polres Sidrap dalam menumpas aksi kriminal yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial FM (30) berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya, usai diduga mencuri dua unit laptop dan satu speaker bluetooth dari sebuah rumah kosong di wilayah hukum Panca Rijang.

Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan barang elektronik di rumahnya, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/IV/2025/SPKT/SSL/RES. SIDRAP/SEK.PR tertanggal 29 April 2025.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim kami langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Sidrap dan melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek, Jumat (30/5/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti hasil curian berupa dua unit laptop dan satu speaker bluetooth. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Panca Rijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang segera melapor. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus waspada dan tidak ragu menginformasikan jika melihat tindakan mencurigakan,” tegas AKP Abustam.

Keberhasilan ini pun disambut positif oleh warga setempat. Banyak yang mengaku merasa lebih aman dan berterima kasih atas kinerja cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Panca Rijang kembali menegaskan: mereka boleh saja bergerak dalam diam, namun tak pernah lengah dalam menjaga keamanan wilayahnya.