Aksi Cepat Polres Sidrap Ungkap Pembunuhan Sadis IRT di Pitu Riase

Sidrap, Beritasidrap.com – Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan di Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase.
Korban ditemukan tewas mengenaskan di area perkebunan pada Selasa (14/10/2025) sore, dan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam kemudian.

Korban diketahui bernama Jumaisah (44), warga Desa Lombo. Pelakunya, Rustam bin Laintan (31), juga warga setempat.

Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong mengungkapkan, pelaku ditangkap usai tim gabungan Reskrim, Intel, dan Polsek Pitu Riase melakukan penyelidikan intensif.

“Pelaku kami ringkus kurang dari 12 jam setelah identitas korban terungkap. Dari hasil penyelidikan, pelaku menganiaya korban menggunakan parang hingga tewas di TKP,” ungkap Kapolres.

Setelah membunuh korban, pelaku sempat mencuci parang di sungai dan bersembunyi di area pegunungan. Aksi cepat polisi berawal dari laporan anak korban yang curiga karena ibunya tak kunjung pulang dari kebun.

“Kecepatan tim tiba di lokasi menjadi kunci keberhasilan kami mengungkap kasus ini,” tambah Fantry.

Motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal dan sakit hati setelah berselisih soal patok tanaman cabai milik korban.

Kini pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.