Bantaeng, Beritasidrap.com – Pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan kembali heboh diperbincangkan oleh masyarakat.
Kali ini terkait sejumlah kalangan mengusulkan pembentukan Daerah Otonom Bru atau DOB untuk wilayah selatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Karena sebagian wilayah memiliki perairan maka mereka menyebut DOB Provinsi Sulawesi Selatan Kepulauan.
Dikutip dari Beritabulukumba.com, cakupan wilayah yang diusulkan untuk DOB Provinsi Sulawesi Selatan Kepulauan adalah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Jeneponto.
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, kelima kabupaten tersebut merupakan wilayah cakupan Afdeling Bonthain dengan status Onder-Afdeeling.
Dalam info yang dihimpun tim Beritabulukumba.com, Kabupaten Bulukumba dan Selayar diusulkan sebagai ibukota provinsi.
Sementara dasar pembentukan DOB Sulsel Kepulauan telah sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam latar belakang usulan DOB Sulsel Kepulauan dalam tatanan filosofis dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara historis, The Founding Fathers, telah menetapkan Pasal 18 UndangUndang Dasar Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) sebagai dasar hukum pemerintahan daerah di Indonesia.
Pembentukan daerah otonom baru salah satu bagian dari upaya penataan wilayah
administrative.
Bertujuan antara lain memudahkan pemberian pelayanan public memperpendek rentang kendali.
Kemudian memberi ruang bagi masyarakat setempat untuk mengembangkan potensi secara lebih optimal, menciptakan efektivitas pelayanan. ***