Beritasidrap.com – Kelompok pegiat anti korupsi mulai membedah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pembongkaran dokumen tersebut menyoroti berbagai keputusan yang dikeluarkan mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, saat menjabat pada periode 2010–2015.
Koordinator kelompok pegiat anti korupsi, Ance Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus utama kajian adalah proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo.
Pengalihan itu dilakukan melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bumi Suksesindo yang ditandatangani pada 9 Juli 2012.
Dalam keputusan tersebut, komposisi pemegang saham PT Bumi Suksesindo mencantumkan PT Indo Multi Niaga sebagai pemilik saham mayoritas sebesar 51 persen, disusul sejumlah perusahaan dan individu lainnya.
Menurut Ance, keputusan bupati tersebut diterbitkan hanya berselang tujuh hari sejak permohonan pengalihan IUP diajukan oleh Direktur Utama PT Indo Multi Niaga.
IUP Beralih, IPPKH Masih Atas Nama Lama
Ance Prasetyo mengungkapkan, saat pengalihan IUP dilakukan, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) masih atas nama PT Indo Multi Niaga.
Perubahan nama pemegang IPPKH baru disetujui oleh Menteri Kehutanan pada 6 Maret 2013.
Dalam ketentuan IPPKH, pemegang izin dilarang memindahtangankan izin, mengubah nama perusahaan, maupun mengagunkan kawasan tanpa persetujuan Menteri Kehutanan.
“Ini yang menjadi persoalan serius, karena pengalihan IUP dilakukan ketika IPPKH masih atas nama perusahaan lama,” ujar Ance.
Perubahan Saham Berlapis
Dua bulan setelah pengalihan IUP, Abdullah Azwar Anas kembali menerbitkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 pada 28 September 2012.
Keputusan tersebut mengubah kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo yang sebelumnya melibatkan beberapa pihak, menjadi 100 persen dikuasai PT Alfa Suksesindo.
Tak berhenti di situ, pada 7 Desember 2012, kembali diterbitkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/928/KEP/429.011/2012.
Melalui keputusan ini, kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo kembali berubah, dengan PT Merdeka Serasi Jaya menguasai 95 persen saham dan PT Alfa Suksesindo tersisa 5 persen.
Ance menyebut, setiap perubahan keputusan selalu diawali dengan surat persetujuan dari bupati yang terbit hanya sehari sebelum keputusan resmi dikeluarkan.
Diduga Bertentangan dengan Undang-Undang
Hasil analisis kelompok pegiat anti korupsi menilai rangkaian kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan tersebut secara tegas melarang pemegang IUP memindahtangankan izin kepada pihak lain.
Larangan serupa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, yang menyebut pihak lain termasuk badan usaha yang saham mayoritasnya tidak dimiliki pemegang IUP awal.
“Ini diduga menjadi modus untuk mengakali aturan, dengan mengganti kepemilikan saham tanpa memindahkan izin secara formal,” tegas Ance.
Perubahan Status Hutan Jadi Sorotan
Selain pengalihan IUP, kebijakan perubahan fungsi kawasan hutan juga menjadi sorotan.
Pada 10 Oktober 2012, Abdullah Azwar Anas mengusulkan perubahan status kawasan hutan lindung di BKPH Sukamade menjadi hutan produksi tetap.
Usulan tersebut kemudian disetujui Kementerian Kehutanan melalui SK Nomor SK.826/Menhut-II/2013.
Ance menilai, perubahan status hutan ini membuka jalan bagi pola pertambangan terbuka, yang sebelumnya dilarang di kawasan hutan lindung.
“Jika statusnya tidak diubah, tambang terbuka tidak mungkin dilakukan. Ini yang membuat kerusakan lingkungan di Tumpang Pitu semakin parah,” pungkasnya.
Kelompok pegiat anti korupsi pun mendorong aparat penegak hukum untuk menjadikan rangkaian kebijakan tersebut sebagai pintu masuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan praktik kongkalikong antara pejabat dan pihak swasta. ***
