KPK Umumkan SPI 2025, Sidrap Peringkat Ketiga di Sulsel Setelah Soppeng dan Bulukumba

oleh

Beritasidrap.com – Kabupaten Sidenreng Rappang kembali mencatat perkembangan positif dalam upaya memperkuat integritas layanan publik.

Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025 di Yogyakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, di mana Sidrap menempati posisi ketiga tertinggi di Sulawesi Selatan.

Sidrap berada di bawah Kabupaten Soppeng pada posisi pertama dan Bulukumba di urutan kedua.

Pencapaian tersebut diraih setelah nilai SPI Sidrap meningkat tajam menjadi 77,79, naik lebih dari 10 poin dibandingkan tahun 2024 yang berada di 67,21.

Lonjakan skor ini juga membawa Sidrap keluar dari zona merah dan masuk kategori Waspada sesuai klasifikasi KPK. Tahun sebelumnya, Sidrap tercatat dalam kategori Rentan.

Pada level kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, posisi Sidrap berada tepat di bawah Kabupaten Soppeng dengan skor 80,48, serta Kabupaten Bulukumba yang meraih 78,15.

Keduanya masuk kategori Terjaga dan menjadi dua daerah terbaik di provinsi ini.

Inspektur Daerah Sidrap, Mustari Kadir, menyambut baik capaian tersebut. Ia menilai peningkatan skor menunjukkan upaya perbaikan tata kelola dan pelayanan di berbagai organisasi perangkat daerah mulai terlihat.

“Capaian ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat integritas dalam pelayanan publik,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penilaian SPI melibatkan tiga kelompok responden: aparatur sipil negara sebagai unsur internal, masyarakat yang menerima layanan, serta tenaga ahli atau auditor dari BPK dan BPKP.

Masukan dari masing-masing kelompok menjadi dasar evaluasi integritas pada seluruh tingkatan layanan.

Sementara itu, PIC SPI KPK Amannang Saily Endeng mengatakan peningkatan skor Sidrap menunjukkan adanya sentimen positif masyarakat terhadap berbagai pembenahan layanan publik di daerah tersebut.

“Termasuk dari responden internal ASN yang menaruh harapan pada perubahan yang dilakukan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Bupati Syahruddin Alrif dan Wakil Bupati Nurkanaah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan dukungan Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh selaku penanggung jawab SPI, Inspektorat diharapkan melakukan tindak lanjut dan mitigasi risiko atas temuan serta rekomendasi SPI 2025 pada tahun mendatang.

Pengumuman SPI tahun ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Buditanto, yang menegaskan bahwa SPI merupakan instrumen pelengkap Indeks Persepsi Korupsi.

Ia menyebut skor nasional 2025 berada di angka 72,32, naik dari 71,53 pada 2024, namun tetap berada dalam kategori rentan.

“Skor ini lebih dari sekadar angka, karena masih menggambarkan adanya potensi perilaku korupsi di berbagai instansi,” tegasnya. Ia pun meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membaca temuan SPI secara mendalam serta memetakan titik-titik rawan seperti gratifikasi dan suap.

Lebih jauh ia menegaskan, proses pengisian SPI bersifat ketat dan tidak dapat dimanipulasi.

“Jika ada upaya menciptakan kondisi agar skor tampak lebih baik secara tidak jujur, itu dapat terdeteksi,” ujarnya. ***