Metro  

Pemkab dan DPRD Sidrap Teken Persetujuan APBD Perubahan 2025

Sidrap, Berotasidrap.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sidrap yang digelar, Jumat (19/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, jajaran OPD, camat, lurah, dan undangan lainnya. Hadir mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, yang sekaligus menyampaikan pendapat akhir bupati.

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda, sehingga dapat terlaksana tepat waktu.

“Fraksi DPRD secara aklamasi telah menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2025. APBD merupakan dokumen keuangan daerah yang bersifat dinamis, sehingga memungkinkan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Wabup Nurkanaah.

Ia menambahkan, berbagai saran dan masukan DPRD, baik melalui fraksi, Badan Anggaran, maupun komisi, akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan. Pemerintah juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekhilafan selama proses pembahasan berlangsung.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan berita acara persetujuan bersama dari Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Sidrap. Selanjutnya, Ranperda APBD Perubahan 2025 akan dievaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.