Metro  

DPRD Sidrap Tetapkan Dua Ranperda Inisiatif

Sidrap, Beritasidrap.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) secara resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi produk hukum daerah. Penetapan itu berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Sidrap, Kamis (25/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, bersama unsur pimpinan dewan.

Turut hadir Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta sejumlah tamu undangan.

Dua Ranperda Inisiatif

Adapun dua Ranperda yang ditetapkan yakni:

1. Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat.

2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Dengan disahkannya kedua Ranperda tersebut, DPRD berharap lahirnya aturan baru ini dapat menjadi payung hukum sekaligus landasan kebijakan dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Bumi Nene Mallomo.

Apresiasi Bupati

Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah berinisiatif menyusun Ranperda tersebut serta kepada OPD teknis yang terlibat dalam proses pembahasan.

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergitas antara DPRD dan OPD teknis sehingga rangkaian proses pembahasan kedua Ranperda ini dapat terlaksana dengan baik sesuai jadwal yang telah disepakati,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa persetujuan atas Ranperda menjadi peraturan daerah hanya akan bermakna jika ditindaklanjuti bersama dalam implementasinya. “Aturan ini akan berdaya guna apabila menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan bupati,” tambahnya.

Penutup Rapat

Sebagai penanda resmi, rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Ketua DPRD Sidrap menyerahkan dokumen dua Ranperda tersebut kepada Bupati Syaharuddin untuk ditindaklanjuti pada tahap berikutnya.

Dengan penetapan ini, Kabupaten Sidrap kini memiliki landasan hukum baru yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.