Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Ringkus Buruh Bangunan Gasak Peralatan Toko

Sidrap, Beritasidrap.com – Aksi pencurian yang menyasar sebuah toko bahan bangunan di Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, berhasil diungkap aparat Polsek Dua Pitue.

Seorang pria berinisial Afrian Basan (28), warga Padang Sappa, Kabupaten Luwu, ditangkap polisi setelah diduga mencuri berbagai alat bangunan senilai Rp10 juta milik H. Iwan Sugianto (44), pemilik Toko Sinar Bangunan.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 pukul 17.15 WITA, di Dusun Pallae, Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dua Pitue, IPTU Amiruddin, SH.

Menurut keterangan IPTU Amiruddin, pelaku diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal sementara di rumah salah satu warga di lokasi tersebut.

“Barang-barang hasil curian ditemukan di sekitar tempat tinggal pelaku. Ia mengaku mengambil alat-alat tersebut secara diam-diam dari gudang toko,” ungkapnya.

Korban pertama kali mengetahui adanya pencurian setelah mendapat laporan dari karyawan toko yang curiga melihat gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah alat kerja dilaporkan hilang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

-2 unit mesin ketam merek Makita

-2 unit mesin profil Makita

-3 unit mesin pompa air merek Shimiz

-3 unit bor listrik dari berbagai merek: Makita, Maktec, Tosita, dan NRT-PRO

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Dua Pitue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

IPTU Amiruddin juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegasnya.