METRO  

Satresnarkoba Polres Sidrap Amankan DPO Pelaku Narkoba

SIDRAP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba yang statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku Kasus narkoba yang berhasil diringkus tersebut berasal dari 2 (dua) daerah yang berbeda masing masing dari luar Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono, SH,melalui Kasat Resnarkoba, AKP Badollahi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sidrap.

“Kami berhasil menangkap dan mengamankan pelaku narkoba, Bustam alias Adduh bin Ambo Dai (42) warga Desa Buloe Kecamatan Maniang Pajo Kabupaten Wajo dan Cahyanti alias Anti Binti Lapanding (28) warga jalan Industri Kecil Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare ” Tutur AKP Badollahi dalam keterangan persnya, Minggu (25/8/2019)

“DPO Bustam alias Adduh ditangkap di Buloe Wajo Rabu, (21/8/2019) atas pengembangan kasus Muhajir” ujarnya.

Dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan 3 (tiga) pipa kaca pireks, 1 (satu) tas kecil berwarna hitam dan 1 (satu) Handphone hitam merek Nokia. “Dari hasil interogasi pelaku akui jika barang haram yang dia miliki berasal dari seseorang berinisial, LN,” urainya.

Sementara untuk DPO Cahyanti alias Anti ditangkap, Minggu (25/8/2019) di Kelurahan Lakessi Kecamatan Maritengngae Sidrap.

DPO asal kota Parepare tersebut petugas mengamankan BB berupa 1(satu) Handphone android merk Samsung warna putih.

“Penangkapan Cahyanti alias Anti atas informasi pengembangan dari Bambang yang sebelumnya berhasil ditangkap aparat Polres Sidrap terkait dengan kasus narkoba,” jelasnya.

“kedua pelaku Bustam dan Cahyanti diamankan di Polres Sidrap guna untuk penyelidikan lebih lanjut” tutup Badollahi.