METRO  

Satreskrim Polres Sidrap Tangkap 3 Terduga Pelaku Pencuri Hp

SIDRAP-Satreskrim Polres Sidrap menangkap tiga terduga pelaku pencurian Handpone di sejumlah wilayah Kabupaten Sidrap.

Penangkapan yang dipimpin oleh Aiptu Abd Halim itu di daerah Barukku Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap, Rabu malam, 15 Mei, sekitar pukul 21.30 wita.

Hal itu dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Nico Ericson Reinhold saat dihubungi, Kamis, 16/5/2019

“Tadi malam anggota melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku pencurian Handpone di wilayah hukum Polres Sidrap,” katanya.

Tiga terduga pelaku yang ditangkap itu yakni lelaki Emmang aliad Sirman bin Latani (38) warga Empagae Kecamatan Watang Sidenreng sebagai terduga pelaku utama.

Kemudian lelaki Ondeng aliad Abd Rahman bin Labolong (25) warga Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, diduga sebagai penadah

Selanjutnya, lelaki Maing alias Ismail bin Hakim (33) warga Talumae Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng. Sopir mobil ini diduga juga sebagai penadah.

AKP Nico Ericson mengatakan, bahwa ketiga terduga pelaku itu ditangkap berdasarkan dua Laporan Polisi (LP).Yang pertama nomor LPB/24/I/2019/SPKT/SSL/RES SIDRAP, tanggal 15 Januari 2019 laporannya tentang pencurian HP Oppo A3s, selanjutnya LP kedua dengan nomor LPB/187/IV/2019/SPKT/SSL/RES SIDRAP,tanggal 22 Januari 2019, tentang pencurian tiga buah HP.

Sementara, dari tangan pelaku polisi menemukan Barang Bukti (BB) satu buah Hp Asus Zenfone 3, sebilah badik ditemukan dipinggang pelaku, satu buah dompet.

Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Xride hitam DP 5217 CK ikut diamankan karena diduga kendaraan itu dipake terduga pelaku utama saat menjalankan aksinya.

Dihadapan polisi, terduga pelaku utama lelaki Emmang mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya telah melakukan aksi pencurian ditiga lokasi.

Lokasi tersebut yakni di Jalan Musang Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae,Kemudian di Desa Padalloang Kecamatan Duapitue,Selanjutnya, di Desa Allakuang Kecamatan Maritengngae Sidrap

Diketahui, bahwa terduga pelaku lelaki Emmang ini merupakan residivis kasus pencurian pada 2015 lalu, dan telah menjalani hukuman penjara di Lapas Klas IIB Sidrap.

Kini pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Sidrap pengembangan TKP dan mencari barang bukti lainnya.