WATANG PULU – Satuan Narkoba Polres Sidrap bekerjasama Polres Nunukan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 7 Kilo gram, Senin (11/03/2019). Sabu ini diamankan dari rumah terduga di Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Kasat Narkoba AKP Badollahi membenarkan hal itu. Katanya, sabu-sabu tersebut disimpan dalam dua karung itu.
“Ditemukan dalam karung bercampur bawang merah dan minyak goreng,” ungkapnya. Bersama sabu 7 kilogram, aparat juga mengamankan dua orang terduga pelaku.
Pengungkapan ini setelah pengembangan kasus sama bekerjasama dengan Polres Nunukan Kalimantan Utara. Aparat masih merahasiakan identitas kedua pelaku untuk pengembangan.