METRO  

Syahrir Langko Sosialisasi Perda Pendidikan No 2 di Sidrap

SIDRAP- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Syahrir Langko mensosialisikan Perda No 2 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sidrap. Pada kegiatan ini Syahrir Langko yang juga legislator Partai PPP mengatakan bahwa perda tersebut penting.

Perda No 2 ini berisi wacana kewenangan dan peralihan sekolah SMA dan SMK ke tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. “Ini kegiatan untuk mensosialisasikan agar penerapan Perda ini dijalankan,”kata Syahrir Langko.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Salobukkang, Kepala KUA Duapitue, tokoh pendidik,tokoh agama, tokoh maayarakat dan tokoh pemuda duapitue. Sosialisasi penyebarluasan perda ini diikuti ratusan peserta di desa salobukkang kecamatan duapitue sidrap.

Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah anggota Dewan Pendidikan Sidrap, Andi Hamzah. “Semoga tahun 2018 Perda ini dijalankan di Sidrap. Untuk mendukung 4 pilar utama dalam pendidikan yaitu Pancasila UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,”katanya.