METRO  

Satu Bacaleg PDIP Sidrap Mantan Napi Korupsi

PANGKAJENE, Beritasidrap.com – Warga Sidrap di sosial media akhir ini ramai membicarakan isu soal mantan nara pidana korupsi yang ikut mendaftar di Pileg 2019. Pada aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, melarang adanya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang pernah menjadi napi dalam kasus korupsi.

Aturan yang baru dikeluarkan itu juga melarang bacaleg bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Beredar info di sosial media bahwa bacaleg yang mantan napi korupsi yang dimaksud adalah Andi Muchtar Iskandar.

Namanya terpampang sebagai bacaleg PDI Perjuangan. Dia rencananya bertarung di Dapil Sidrap 1, meliputi Kecamatan Watang Pulu, Panca Lautang, dan Tellu Limpoe.

Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardin, mengaku telah mengetahui info tersebut. “Kami sedang telusuri. Data yang kami dapat ada (bacaleg) mantan narapidana korupsi,” katanya, Jumat 27 Juli 2018.

Andi Muchtar Iskandar pernah dijatuhi pidana 1 tahun terkait kasus korupsi pada proyek pengeboran sumur di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap. Kasus itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 45 juta.