PANGKAJENE, Beritasidrap.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan surat terkait penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada serentak 2018. Menurut surat MK bernomor Nomor 739 tanggal 23 Juli 2018 itu, KPU di daerah dapat melanjutkan tahapan Pilkada di daerah dengan status tanpa permohonan perselisihan.
Sebanyak 70 permohonan perselisihan hasil Pilkada serentak 2018. Jumlah yang tercatat di Panitera MK itu untuk 57 daerah yang menggelar Pilkada 2018. Sisanya termasuk Sidrap aman dari perselisihan Pilkada.
Kabupaten Sidrap yang juga menggelar Pilkada, tak masuk atau tanpa permohonan perselisihan berdasar surat MK itu. Belum ada konfirmasi dengan KPUD Sidrap terkait surat terbaru MK tersebut.
Seperti diketahui, paslon Dollah Mando – Mahmud Yusuf (Doamu) memenangkan Pilkada Sidrap. Doamu meraih 105.621 suara sedangkan lawannya Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) mendapat 67.470 suara.