Masa Pendaftaran Ditutup, KPU Sidrap Sebut Empat Parpol Tak Ajukan Bacaleg

BERITASIDRAP.COM – Masa pendaftaran bacaleg  berlangsung dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023 di Komisi Pemilihan Umum.

pengajuan sampai pukul 23.59 Wita, Minggu, 14 Mei 2023, ada empat Partai Politik (Parpol) yang tak mendaftarkan bacaleg di KPU Sidrap.

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng sebut ke empat Parpol tersebut, yakni Partai Garuda, Partai Ummat, Partai PKN, dan Partai Hanura.

Syamsuddin Saleng menegaskan bahwa ke empat partai yang tidak mendaftarkan bacaleg DPRD Sidrap tersebut, tidak akan memiliki perwakilan dalam pemilihan legislatif (DPRD Kabupaten)

Keputusan Ketua KPU Sidrap tersebut, berdasarkan pada ketentuan dan waktu batas pendaftaran yang telah ditentukan sebelumnya.

Dengan tidak mendaftarnya ke empat Parpol itu dalam pemilihan legislatif DPRD Sidrap, kata Syamsuddin Saleng, berarti telah kehilangan kesempatan untuk memperebutkan kursi di DPRD Kabupaten Sidrap.

Dia mengatakan, partai yang tidak mendaftar tidak dapat diikutsertakan dalam pemilihan karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, keempat partai tersebut tidak akan memiliki perwakilan dalam sidang DPRD Kabupaten Sidrap dan tidak dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan legislatif di tingkat kabupaten.(*)