Kebutuhan Penetapan Kawasan Peruntukan Industri Untuk Kepastian Lokasi Berusaha

Direktur Jenderal Ketahan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto

Jakarta, Beritasidrap.com – Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterapkan saat ini memerlukan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar.

Dokumen KKPR berfungsi sebagai bukti bahwa lokasi berusaha sudah sesuai dengan peruntukan lahannya sebagaimana telah diatur dalam rencana tata ruang yang sudah ditetapkan.

Khusus untuk kegiatan industri, lokasi berusaha dalam rencana tata ruang wajib berada di Kawasan Peruntukan Industri (KPI), terkecuali bagi jenis industri tertentu yang memang membutuhkan bahan baku khusus atau proses khusus sehingga dapat berlokasi selain di KPI.

KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPI merupakan bagian dari pola ruang pada kawasan budidaya dalam rencana tata ruang pada masing – masing daerah. KPI merupakan alokasi ruang bagi kawasan industri dan/atau ruang bagi kegiatan industri – industri yang di daerahnya belum memiliki Kawasan Industri.

Sebagai lokasi yang diperuntukkan untuk kegiatan industri, maka lokasi yang ditetapkan sebagai KPI selayaknya memperhatikan beberapa aspek yang dapat mendukung kegiatan industri.

Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

Permenperin tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi KPI yang ada di masing-masing rencana tata ruang agar sesuai dengan kebutuhan industri, sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada, serta menciptakan keharmonisan dengan peruntukan kegiatan lainnya.

“Berdasarkan hasil identifikasi Kemenperin, dari 514 kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia, baru 65 persen diantaranya yang lokasi KPI-nya sudah tercantum di batang tubuh dan peta pola ruang dalam peraturan rencana tata ruang yang ditetapkan. Selebihnya lokasi KPI yang ditetapkan masih belum detail atau belum ada sama sekali” ucap Direktur Jenderal Ketahan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (30/12).

Lokasi lahan yang akan ditetapkan sebagai KPI perlu memenuhi beberapa kriteria antara lain berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri, tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta tidak mengubah lahan produktif.

Selain itu beberapa aspek kondisi lahan yang perlu diperhatikan seperti tidak berada di lokasi rawan bencana, memiliki tingkat kemiringan yang landai, bukan merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan tidak berada pada kawasan lindung.

Lokasi lahan yang akan ditetapkan sebagai KPI juga perlu memperhatikan kedekatan dengan akses transportasi dan logistik, ketersedian air permukaan sebagai air baku untuk industri, ketersedian jaringan energi dan kelistrikan, serta kepadatan permukiman di sekitar KPI.

Dalam upaya memastikan kesesuaian KPI dalam rencana tata ruang sebagai lokasi industri, Kemenperin senantiasa berpartisipasi dalam rapat koordinasi yang berkaitan dengan penyusunan peraturan tentang rencana tata ruang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kemenperin selalu memberikan masukan agar lokasi KPI dapat mengakomodasi industri yang sudah eksisting dan rencana pengembangan industri kedepannya.

Apabila dalam suatu peraturan rencana tata ruang yang ditetapkan suatu daerah tidak memiliki KPI, maka ada beberapa dampak yang akan dihadapi seperti keterbatasan peluang ekonomi karena daerah tersebut kurang menarik bagi kegiatan industri sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal, mengurangi pendapatan daerah, serta menutup peluang lapangan pekerjaan.

Selain itu, tanpa adanya KPI maka persebaran industri yang ada di suatu daerah menjadi tidak teratur sehingga berpotensi terjadinya permasalahan tata ruang contohnya konflik penggunaan lahan untuk industri dengan peruntukan lainnya. Industri yang tidak terpusat dalam suatu KPI juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan karena lokasi industri tidak didukung oleh sarana pengolahan limbah yang memadai.

Eko menambahkan, Kemenperin secara rutin melakukan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi pengalokasian dan penetapan KPI serta fasilitasi tantangan-tantangan penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan industri.

“Selain bimbingan teknis, kami juga memberikan apresiasi kepada para Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan kriteria teknis dan pemanfaatan KPI terbaik pada acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industry 11 Desember 2023 lalu,” tutup Eko. ***