METRO  

Pasangan Suami Istri di Sidrap Ikut Diamankan Sat Narkoba

PANGKAJENE – Pasangan suami-istri, RD (34) dan NA (30) ikut diamankan Satuan Resnarkoba Polres Sidrap diduga kasus penyalahgunaan narkoba Sabtu 27 Januari 2018. Mereka kini dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pada hari sama polisi lebih dulu menangkap dua pria di Cafe Ballo Jalan Pabbaresseng Desa Kamiri Kecamatan Wattang Pulu Kabupaten Sidrap pukul 23.00 Wita. Dari hasil introgasi kepada SK (22) dan NF (27) itu, polisi yang dipimpin Kasat Narkoba dan Kanit Opsnal Narkoba Polres Sidrap menaangkap pasangan suami istri tersebut.

Pada operasi ini polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika gol I jenis sabu. Polisi juga menyita 1 set bong atau alat hisap, termasuk 4 unit ponsel dan satu unit motor Yamaha jenis Jupiter MX warna hitam.

Penangkapan ini berdasar laporan informasi dari masyarakat. Selanjutnya aparat melakukan razia di Cafe Ballo. “Kita tindak lanjuti laporan masyarakat lalu menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba,”kata Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yuda, usai penangkapan.