Sebelum Open Mainnet Pi Network, Dilarang Keras Tukar Koin dengan Uang Fiat

Pioneer dilarang menjual Pi Coin atau ditukar dengan mata uang digital lain. Foto Beritasidrap.com

Jakarta, Beritasidrap.com – Salah satu mata uang digital yang sedang populer dan viral adalah Pi Network.

Pi Network dengan koin Pi, saat ini masih dalam tahap mainnet tertutup atau enclosed mainnet.

Pada fase ini, pengguna atau pemilik koin Pi dilarang keras dijual atau ditukar dengan uang fiat.

Hal ini ditegaskan Pi Netowk dalam halaman FAQ dengan isi hal yang dilarang dan boleh dilakukan di fase mainnet tertutup.

Jadi setiap Pioneer yang memiliki koin Pi hasil penambangan yang telah migrasi dilarang ditukar atau dijual.

Tak cuma itu, mata uang digital Pi juga dilarang ditukar atau dijual untuk cryptocurrency lain.

“Dilarang transfer untuk Pi untuk janji masa depan fiat atau cryptocurrency lainnya,” tulis info FAQ dari Pi Network.

Meski demikian, koin Pi dapat bermanfaat untuk penggunaan transaksi Pioneer-to-Pioneer, Pioneer-to-App, dan App-to-Pioneer.

Seperti pertukaran Pi Coin untuk barang dan jasa melalui Aplikasi Pi yang terverifikasi.

Pada fase ini Pioneer juga dapat melakukan transfer Pi antara sesama Pioneer untuk pertukaran barang dan jasa.

Seperti pada event PiFest, koin Pi Network sudah bisa digunakan untuk membeli barang dan jasa.

Sedangkan untuk pertukaran dengan mata uang fiat atau mata uang digital lain baru bisa diizinkan setelah fase open mainnet. ***