Sidrap, Beritasidrap.com – PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sebelumnya sudah seringkali memperkenalkan program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kecamatan Dua Pitue.
Ucapan terimakasih dan apresiasi dari sepasang petani Sahiruddin dan istri Nurlela yang tinggal di desa Kampale yang salah satu dari sekian banyak nasabah yang berhasil dan bersyarat menerima pencairan Penyaluran Dana KUR di cabang Pegadaian kecamatan Dua Pitue kabupaten Sidrap, Sabtu 18/11/2023.
Setelah PT Pegadaian resmi meluncurkan produk tersebut akses para pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan KUR sudah semakin mudah saat ini, “apa lagi prosesnya kami di bantu oleh agen Pegadaian yang ada di kampung saya” ujar pak Sahiruddin dan istrinya.
Sahiruddin mengatakan “penyaluran KUR Pegadaian sangat membantu usaha tani saya yang sebentar lagi saya akan turun sawah yang mana membutuhkan modal untk penggarapan sawah dan pembelian racun hama dll, ” Dengan adanya KUR pegadaian ini saya sangat berterimakasih ke Pegadaian cabang Dua Pitue Sidrap yang sudah membantu keluarga Saya” Ujarnya.
KUR Pegadaian merupakan fasilitas pembiayaan untuk masyarakat yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya baik itu usaha pertanian dalam jangka waktu tertentu.
Dilansir dari akun resminya, Program ini mendapat dukungan dari Kemenko maupun Kementerian Koperasi dan BRI karena Pegadaian dianggap mampu memberikan pinjaman KUR Syariah bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha dan pertanian.
Masyarakat yang memiliki usaha dan membutuhkan modal tambahan untuk usahanya bisa mengajukan bantuan dana melalui program pelaku UMKM tersebut di kantor Pegadaian terdekat atau melalui agen Pegadaian dan program ini berlaku seluruh indonesia,
Dan untuk tahap awal Pinjaman yang disalurkan dengan nominal sampai Rp10 juta dengan Marjin/Mu’nah sebesar 6 persen pertahunnya,
Pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia dengan jangka waktu pembiayaan mulai 12, 18, 24 atau 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama enam bulan.
Nur Fadli selaku Pinca Pegadaian Dua Pitue mengatakan di acara gathering sebelumnya bahwa semua sektor usaha UMKM di Kabupaten Sidrap khususnya di kecamatan Dua Pitue bisa mendapatkan KUR super mikro tersebut dengan syarat yang harus dipenuhi dan syarat pengajuan modal usaha ini dan tidak perlu menjadi nasabah Pegadaian untuk mencairkan dana pinjaman, cukup dengan membuktikan usaha/tani yang dimiliki saja.
KUR Pegadaian Syariah Super Mikro ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha di kabupaten Sidrap Khususnya di kecamatan Dua Pitue, ujarnya.