Satgas PKH Ungkap Peran Perusahaan di Balik Banjir Bandang Sumatera, 27 Entitas Dipanggil Kejaksaan

oleh

Beritasidrap.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan sejumlah perusahaan dan perorangan dalam kerusakan lingkungan yang memicu bencana tersebut.

Temuan itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Ia menyebut, Satgas PKH telah meminta keterangan dari 27 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak.

Menurut Burhanuddin, hasil identifikasi Satgas PKH menunjukkan bahwa bencana yang menelan korban jiwa dan merusak ribuan rumah itu tidak sepenuhnya disebabkan faktor alam.

Ada campur tangan manusia yang memperparah kondisi lingkungan, terutama di wilayah hulu daerah aliran sungai.

Kajian bersama Satgas PKH dan analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) menemukan korelasi kuat antara banjir bandang dengan alih fungsi lahan secara masif.

Hilangnya tutupan vegetasi akibat pembukaan kawasan hutan menyebabkan daya serap tanah menurun drastis, sehingga air hujan tidak lagi tertahan dan langsung berubah menjadi aliran permukaan yang menghantam pemukiman warga.

“Kondisi ini diperparah oleh curah hujan tinggi. Hilangnya vegetasi di hulu membuat banjir bandang menjadi tak terelakkan,” ujar Burhanuddin.

Ia menegaskan, proses penelusuran tidak akan berhenti pada tahap awal.

Satgas PKH merekomendasikan agar identifikasi terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat terus dilanjutkan secara terpadu dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Polri.

Langkah ini diambil untuk mencegah tumpang tindih pemeriksaan sekaligus mempercepat penuntasan perkara sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH, yang merupakan satuan tugas bentukan Presiden RI Prabowo Subianto.

Ia menekankan bahwa penertiban kawasan hutan bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya menjaga masa depan lingkungan dan keselamatan rakyat.

“Hukum harus ditegakkan. Kehutanan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok,” tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto yang turut hadir dalam agenda tersebut juga memberi penegasan keras.

Ia meminta Satgas PKH bekerja tanpa rasa takut dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, praktik penyimpangan di kawasan hutan telah berlangsung puluhan tahun dan menyebabkan kerugian besar bagi negara serta rakyat.

Presiden menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan seluruh kementerian terkait yang terlibat dalam penertiban kawasan hutan.

Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah perjuangan panjang yang tidak boleh berhenti di tengah jalan.

“Kita berada di jalan yang benar dan jalan yang mulia, membela kepentingan jutaan rakyat Indonesia,” ujar Prabowo. ***