Beritasidrap.com – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia atau Kemhan RI memberikan penjelasan resmi terkait penindakan sebuah mobil Porsche Cayenne yang menggunakan pelat nomor dinas Kemhan di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) saat kendaraan dengan nomor 50212-00 ditemukan terparkir di area bandara.
Hasil penelusuran administrasi internal memastikan bahwa Porsche Cayenne tersebut tidak tercatat sebagai aset atau inventaris resmi Kementerian Pertahanan.
Penggunaan pelat nomor dinas pada kendaraan tersebut juga dipastikan tidak sesuai dengan peruntukan yang berlaku.
Penanganan Awal oleh Aparat Militer
Kemhan menjelaskan bahwa langkah awal penanganan dilakukan oleh Satuan Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma.
Proses tersebut dilaksanakan dengan koordinasi bersama Satuan Provos Kementerian Pertahanan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan.
Setelah pemeriksaan awal, pengemudi beserta kendaraan kemudian diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Melalui pernyataan resminya, Kementerian Pertahanan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Kemhan juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penindakan dan penertiban atas setiap bentuk penyalahgunaan atribut dinas negara.
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. ***
