Beritasidrap.com – Kejaksaan Agung menangkap Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban di kediamannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Informasi tersebut dikutip dari laporan Majalahprosekutor.com.
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Setelah diamankan, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejati Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Gus Yazid diduga menerima, menguasai, serta menempatkan dana hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare milik BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Nilai transaksi yang menjadi sorotan penyidik dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp20 miliar.
Nama Gus Yazid sebelumnya telah mencuat dalam proses persidangan sebagai saksi.
Ia diketahui berprofesi sebagai praktisi pengobatan tradisional. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Gus Yazid mengaku menerima aliran dana dari Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
Gus Yazid menyebut menerima uang pertama sebesar Rp2 miliar, yang kemudian disusul oleh enam kali penerimaan berikutnya.
Total dana yang diakuinya diterima dari Letjen TNI Widi Prasetijono mencapai Rp18 miliar, yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, Gus Yazid juga mengakui menerima uang tunai dalam jumlah besar dari Novita, istri perwira tinggi TNI tersebut.
Menurut pengakuannya, uang yang diterima berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, dan diberikan secara tunai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka TPPU. Ia kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025.
Saat digelandang menuju ruang tahanan kejaksaan, Gus Yazid tampak tertunduk dengan raut wajah muram dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik menegaskan bahwa proses pengusutan perkara ini masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi penjualan aset tanah negara tersebut.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara menyeluruh guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas terhadap seluruh pihak yang terlibat. ***
