Beritasidrap.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 6.
Peserta didik yang terdaftar sebagai penerima diimbau segera melakukan pengecekan status bantuan melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id, karena dana PIP dijadwalkan cair pada akhir Desember.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat mengenyam pendidikan.
Cara Cek Bantuan PIP Kemendikdasmen
Peserta didik atau orang tua dapat mengecek status penerima bantuan PIP secara mandiri dengan langkah berikut:
Buka situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
Pilih menu Cari Penerima PIP
Masukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir
Klik Cek Penerima PIP
Sistem akan menampilkan status penerima dan keterangan pencairan
Jika terdaftar, peserta didik dapat menunggu informasi lanjutan terkait mekanisme pencairan melalui bank penyalur atau pihak sekolah.
Bantuan PIP Cair Akhir Desember
Kemendikdasmen memastikan penyaluran PIP tahap 6 dilakukan menjelang akhir tahun. Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, hingga penunjang pembelajaran lainnya.
Syarat Penerima Bantuan PIP Kemendikdasmen
Adapun kriteria peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP Kemendikdasmen antara lain:
Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
Peserta Didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH)
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Peserta Didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu, baik dari sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan
Peserta Didik yang terdampak bencana alam
Peserta Didik putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua terkena PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah
Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi resmi PIP hanya melalui situs Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen, guna menghindari informasi keliru atau penipuan yang mengatasnamakan bantuan pendidikan. ***
