Polda Metro Ringkus Tersangka Kasus Penipuan Haksono Santoso

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil meringkus buronan Haksono Santoso, tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai USD2 juta. Haksono ditangkap pada Selasa, 10 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Haksono, yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Benar (Haksono Santoso ditangkap), sudah dilakukan penahanan,” ujar Ade Ary Syam Indradi , Kamis (12/12/2024) dikutip Beritasidrap.com dari PMJNEWS.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian Haksono Santoso, yang disebut-sebut sering mencatut nama sejumlah jenderal sebagai pelindung atau bekingnya.

Untuk diketahui, nama Haksono Santoso sempat mencuat pada 2019-2020. Pengusaha asal Salatiga ini dikenal sebagai komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), salah satu perusahaan tambang timah besar.

Pada tahun 2019, PT AKS tersandung kasus dugaan ekspor ilegal balok timah.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menyelidiki rencana ekspor 150 ton balok timah milik PT AKS setelah diduga terjadi pelanggaran izin ekspor. ***