Pangkajene, Beritasidrap.com – Kerugian alah seorang korban passobis atau penipu online di Sidrap, Sulsel mencapai Rp120 juta.
Hal itu diungkap oleh Stela, anak dari Peltu La Bandung anggota Unit Intel Kodim 1420/Sidrap.
Dia menjadi salah satu korban passobis dengan modus investasi bodong.
Selain itu korban lain bernama Hj. Megawati pensiunan PNS di Kodim 1420/Sidrap.
Dia menjadi korban dengan modus penipuan melalui Facebook dengan kerugian sebesar Rp11.500.000.
Lalu, Liska Febrianti, adik kandung Serda Ali Hanafi anggota Unit intel Kodim 1420/Sidrap kehilangan uang dalam rekeningnya sebesar Rp. 7,620,000,- akibat modus peretasan rekening.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku. Begitupun, kasus ini akan kita kembangkan terus untuk mengungkap lebih jauh. Saya yakin banyak dari komplotan ini yang belum tertangkap,” tegas Kapolres Erwin Syah.
Kasus passobis dibongkar aparat gabungan TNI dan Polri dan menangkap tujuh pemuda bersama puluhan barang bukti berupa ponsel, laptop hingga printer.
Berawal dari laporan korban yang merupakan keluarga TNI, Petugas Kodim 1420/Sidrap bekerja sama dengan Polres Sidrap membongkar mereka, di Desa Tallumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Senin, (27/11/ 2023).
Dandim 1420/Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihatoro dan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah bahkan turun tangan menindaki para pelaku.
Keduanya saling berkoordinasi dengan apik untuk menangkapi para pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) yang berseliweran di area pekuburan tersebut.
Tujuh tersangka penipuan online atau passobis yang ditangkap tersebut adalah FM (31) asal Pangkajene, AC (41) asal Massepe, WD (18) asal Arateng, BS (36) asal Kanyuara, YS (22) asal Massepe, dan RZ (20) asal Arateng serta AD (17) asal Bendoro. ***