Sidrap, Beritasidrap.com – Penjabat Bupati Sidenreng Rappang, H. Basra, menerbitkan Surat Edaran Nomor 2266 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Surat edaran bertujuan untuk memastikan proses PPDB di Kabupaten Sidrap berjalan dengan bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.
“Kita menjaga integritas dan transparansi pada proses penerimaan peserta didik baru, serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap tahapannya,” terang Basra.
Adapun pihak yang ditujukan surat edaran ini yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, para kepala UPT SMP Negeri dan sederajat, kepala UPT SD Negeri dan sederajat, serta kepala PAUD.
Dalam surat edaran tersebut, Basra menginstruksikan sejumlah hal penting kepada seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan, sebagai berikut
a. Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
b. Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;
c. Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
d. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan NON ASN di lingkungan kerjanya;
e. Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
f. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratilikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
g. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan / atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) pada tautan www.gol.kpk.go.id atau kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang untuk direkapitulasi dan dilaporkan ke KPK melalui akun GOL Inspektorat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
h. Informasi lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan www.jaga.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) atau pada tautan www.gol.kpk.go.id atau dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang untuk dilaporkan ke KPK melalui akun GOL Inspektorat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Untuk diketahui, surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Peserta Didik Baru (PPDRB) yang bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Surat edaran yang ditetapkan 8 Mei 2024 ini ditembuskan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Gubernur Sulawesi Selatan, dan Ketua DPRD Kabupaten Sidrap.