Sidrap, Beritasidrap.com – Pembukaan rapat pleno terbuka di aula kantor KPU Kab. Sidrap Jalan Raesang No. 6 Kelurahan Pangkajene Kecamatan Marittengae Kabupaten Sidenreng Rappang, Minggu (24/02/24).
Kegiatan rapat pleno terbuka ini dalam rangka penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum 2024 tingkat kabupaten Sidenreng Rappang.
Kegiatan ini berdasarkan peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dan peraturan komisi Pemilihan Umum nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum serta keputusan komisi Pemilihan Umum nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum.
Dalam sambutannya ketua komisi Pemilihan Umum Saharuddin menyampaikan bahwa “Hari ini kita akan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat kabupaten Sidenreng Rappang, terima kasih kepada para unsur Forkopimda yang terus bersinergitas dalam mengawal kegiatan pemilihan umum untuk mensukseskan pemilu tahun 2024,” ucapnya.
“Kedepannya kita akan dihadapkan dengan Pemilukada serentak se-indonesia untuk itu kami harap kepada stakeholder dan unsur terkait agar senantiasa menjalin sinergitas yang kuat dalam tercapainya kegiatan ini sukses aman damai dan tertib,” harapnya.
Turut hadir Pada rapat pleno, Unsur perwakilan Forkopimda, Bawaslu Sidrap, Perwakilan PPK dan saksi-saksi partai poltik.