Beritasidrap.com – Pemerintah pusat mempercepat penanganan persoalan sampah melalui kerja sama pengembangan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL di sejumlah daerah.
Kesepakatan tersebut melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah di Provinsi Banten dan Jawa Tengah.
Langkah ini dijalankan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang terintegrasi.
Pemerintah Bangun PSEL di Sejumlah Daerah untuk Atasi Sampah
Fasilitas PSEL akan dibangun di Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Semarang, dan Kabupaten Kendal sebagai bagian dari penguatan sistem pengolahan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut proyek ini sebagai langkah strategis dalam merespons kondisi darurat sampah di berbagai wilayah.
“Pembangunan PSEL ini merupakan langkah strategis untuk menjawab permasalahan sampah yang semakin mendesak,” ujarnya.
Tahap awal pembangunan difokuskan di Provinsi Banten, yakni di kawasan Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang dan Cilowong, Kota Serang.
Kedua fasilitas tersebut ditargetkan selesai dalam waktu sekitar tiga tahun dengan kapasitas pengolahan mencapai 4.000 ton sampah per hari.
Sampah yang diolah nantinya akan dikonversi menjadi energi listrik sebagai sumber energi alternatif.
Pendanaan proyek ini berasal dari Danantara yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan.
Pengembangan serupa juga direncanakan di wilayah Semarang Raya yang mencakup Kota Semarang dan Kabupaten Kendal.
Kawasan tersebut saat ini menghasilkan sekitar 1.627 ton sampah setiap hari.
Melalui fasilitas PSEL, sekitar 1.100 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik.
Kapasitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan sampah secara menyeluruh di Kota Semarang.
Kabupaten Kendal juga diproyeksikan mengalami peningkatan signifikan dalam sistem pengelolaan sampah seiring integrasi teknologi berbasis energi. ***
