Jakarta, Beritasidrap.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Surat Edaran ini bertujuan sebagai landasan dan acuan bagi Perusahaan Industri serta Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut dalam melaporkan pengendalian emisi gas buang mereka.
SE ini dikeluarkan setelah kemarau panjang di kuartal ketiga tahun 2023 mengakibatkan penurunan kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dampak buruk ini memberikan gangguan signifikan bagi kesehatan masyarakat, menandakan perlunya upaya percepatan dalam pengendalian emisi gas buang.
Melalui pelaporan yang dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Kemenperin berupaya mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang memiliki dampak signifikan pada emisi gas buang selama proses produksi.
Surat Edaran tersebut berlaku pada 25 Agustus hingga 31 Desember 2023, memberikan kerangka waktu yang ketat bagi perusahaan industri dan kawasan industri untuk memenuhi kewajiban pelaporan.
“Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (29/12).
Perusahaan yang telah mematuhi pengendalian emisi gas buang dan melaporkannya secara berkala melalui portal SIINas pantas mendapatkan apresiasi.
“Pada pagelaran Apresiasi Resilience and Sustainable Industry 2023, Kemenperin telah menambahkan Pelaporan Emisi sebagai kategori penghargaan, dan penilaian telah dilakukan terhadap 1.832 perusahaan industri dan kawasan industri di wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat,” tambah Eko.
Dalam acara tersebut, kategori pelaporan emisi karbon untuk kawasan industri dimenangkan oleh Kawasan Industri Jababeka (PT Jababeka Infrastruktur), East Jakarta Industrial Park (PT East Jakarta Industrial Park), dan Kawasan Industri Suryacipta (PT Suryacipta Swadaya).
Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria pelaporan emisi, kevalidan data, kebijakan energi terbarukan, pengelolaan lingkungan, serta luasan lahan.
Sementara itu, untuk kategori pelaporan emisi karbon untuk perusahaan industri, penghargaan diberikan kepada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, PT Yuasa Battery Indonesia, dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk – Unit Refinery Marunda.
Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria pelaporan emisi, kevalidan data, industri padat energi, kebijakan energi terbarukan, pengelolaan lingkungan, serta pemenuhan standar industri hijau.
Kemenperin terus memberikan pendampingan kepada sektor industri dan kawasan industri untuk memastikan pemenuhan perusahaan dalam ketentuan dalam menjaga aktivitas industri. Langkah ini sejalan dengan tujuan Kemenperin untuk terus mendukung industri agar dapat menjadi pilar utama dalam memacu roda perekonomian nasional.
“Kemenperin tetap mendorong seluruh perusahaan untuk menerapkan praktik industri hijau dan mematuhi standar-standar ramah lingkungan dan berkelanjutan dalam aktivitas mereka,” tutup Eko.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa industri di wilayah tersebut dapat tetap berkontribusi positif pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. ***