Bukan di Indonesia, Pemilik Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Luar Negeri

Logo robot trading viral blast. Foto dok

Jakarta, Beritasidrap.com – Satu lagi tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo (PW) ditangkap di luar negeri.

Kini Putra Wibowo tiba di Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengkonfirmasi penangkapan PW.

“Penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Sentot kepada Kunto Wibowo dikutip pada Sabtu (27/1/2024).

Putra Wibowo ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022.

Sentot belum menjelaskan lokasi dan kronologi penangkapan Putra Wibowo.

Putra Wibowo dipidana karena diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya dikutip dari PMJNEWS.

Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap kasus robot trading Viral Blast yang merugikan membernya hingga Rp1,2 triliun.

Polisi menetapkan empat tersangka dengan rincian tiga sudah ditangkap.

Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU.

Adapun PW memiliki peran yang sama dan merupakan pemilik Viral Blast. ***