BeritaSidrap.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan sistem pengawasan serta memperkuat langkah pencegahan korupsi di daerah. Komitmen tersebut ditegaskan saat Bupati Syaharuddin mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan, yang digelar KPK di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, bersama para kepala daerah, pimpinan DPRD, serta pejabat inspektorat dari berbagai kabupaten dan kota di Sulsel. Turut mendampingi Bupati Syaharuddin, Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, dan Inspektur Kabupaten Sidrap Mustari Kadir.
Rakor membahas strategi pencegahan dan penanganan permasalahan korupsi, termasuk penguatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan keuangan, serta peningkatan integritas aparatur pemerintahan daerah. Dalam arahannya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari komitmen pimpinan daerah. “Pencegahan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Kuncinya ada pada sistem yang kuat dan integritas para pemimpinnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Syaharuddin Alrif menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, Pemkab Sidrap siap bersinergi dengan KPK dalam memperkuat pengawasan internal serta membangun budaya antikorupsi di semua lini birokrasi.
“Pemkab Sidrap berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan berpihak kepada rakyat. Sinergi dengan KPK menjadi langkah penting untuk memastikan pengawasan berjalan optimal,” kata Syaharuddin.
Melalui forum ini, Pemkab Sidrap berharap kolaborasi dengan KPK dan Pemerintah Provinsi Sulsel dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi terintegrasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan bebas dari penyimpangan. ***






