Tiga Mantan Pejabat KONI Sidrap Ditahan, Negara Rugi Rp728 Juta

oleh

Sidrap, Beritasidrap.com – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kabupaten Sidenreng Rappang diwarnai kejutan besar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap terkait dugaan korupsi dana hibah yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024.

Pengumuman resmi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, SH., MH., didampingi tim penyidik Tindak Pidana Khusus, Selasa (9/12/2025), di Kantor Kejari Sidrap. Dalam keterangannya, penyidik menetapkan tiga mantan pejabat KONI Sidrap sebagai tersangka, masing-masing:

H, Bendahara KONI Sidrap (2020–2024)

MBL, Ketua KONI Sidrap (2020–2024)

AJ, Sekretaris KONI Sidrap (2020–2024)

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sidrap untuk mencegah potensi pelarian dan penghilangan barang bukti.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang telah dikumpulkan sejak proses penyidikan dimulai pada Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya pola penyimpangan yang diduga dilakukan secara sistematis dan berulang.

Tiga modus utama yang terungkap:

1. Pertanggungjawaban Fiktif
Laporan kegiatan, bukti pembelian, dan nota pembayaran diduga tidak sesuai fakta di lapangan. Beberapa program pembinaan atlet dan kegiatan operasional terindikasi hanya tercatat dalam dokumen.

2. Mark-Up Anggaran
Terjadi penggelembungan biaya pada sejumlah kegiatan yang sejatinya ditujukan untuk peningkatan prestasi olahraga daerah.

3. Penyalahgunaan Dana Hibah
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Akibat perbuatan tersebut, Kejari Sidrap memastikan negara mengalami kerugian sebesar Rp728.400.000, berdasarkan audit internal penyidik dan penelusuran dokumen penggunaan anggaran KONI selama tiga tahun.

Kajari Sidrap menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi, terlebih pada sektor olahraga yang seharusnya menjadi wadah pembinaan prestasi dan membawa nama baik daerah.

“Momentum Hakordia 2025 mengingatkan bahwa pengelolaan dana publik harus transparan. Negara tidak boleh dirugikan oleh pihak-pihak yang diberi amanah mengelola anggaran,” tegas Adhi Kusumo.

 Dasar Hukum

Para tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Surat Perintah Penahanan

AJ: No. 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025

H: No. 1718/P.4.30/Fd.2/12/2025

MBL: No. 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan sembari penyidik melengkapi alat bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui aliran dana hibah tersebut.