Sidrap, Beritasidrap.com – Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada 2.926 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di Lapangan Kompleks SKPD Sidrap, Senin 15/12/2025.
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, Dandim 1424 Sidrap Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi nilai pengabdian kepada masyarakat.
“Alhamdulillah turunnya hujan menjadi tanda keberkahan untuk kita semua. Hari ini Anda resmi menjadi ASN, baju Korpri telah melekat. Anda adalah harapan rakyat, ayo bekerja dengan baik, tulus, dan ikhlas,” ujar Syaharuddin di hadapan ribuan PPPK.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin kerja, menjaga kekompakan, serta menunjukkan kinerja dan potensi terbaik dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Tunjukkan kontribusi nyata demi terwujudnya Kabupaten Sidenreng Rappang yang maju dan sejahtera,” tegasnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan menyusul terbitnya Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
