Beritasidrap.com – Sepanjang tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi perhatian publik menyusul sejumlah kebijakan yang menuai kritik luas dari masyarakat.
Gelombang kekecewaan rakyat terhadap DPR beberapa kali bermuara pada aksi unjuk rasa yang berlangsung tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah.
Penolakan publik dipicu oleh kebijakan legislasi hingga sikap sejumlah anggota dewan yang dinilai tidak mencerminkan empati terhadap kondisi masyarakat.
Pada Februari 2025, DPR RI mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam rapat paripurna pada 18 Februari.
Undang-undang Minerba tersebut mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batu bara kepada BUMN, BUMD, swasta, koperasi, perseorangan, hingga organisasi keagamaan.
Pengesahan UU Minerba memicu aksi mahasiswa bertajuk “Indonesia Gelap” pada 20 Februari 2025 yang salah satunya menolak regulasi tersebut.
Pada Maret 2025, DPR kembali menuai kritik saat membahas dan mengesahkan revisi Undang-Undang TNI yang dinilai dilakukan secara tertutup.
Rapat Komisi I DPR terkait RUU TNI digelar di sebuah hotel berbintang di Jakarta pada 14–15 Maret 2025 di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Revisi UU TNI mencakup pengaturan kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif, operasi militer selain perang, serta perpanjangan usia pensiun.
Memasuki Juli 2025, DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 24 calon duta besar yang diajukan pemerintah.
Proses tersebut disorot publik karena Indonesia diketahui tidak memiliki perwakilan diplomatik di sejumlah negara strategis, termasuk Amerika Serikat.
Pada Agustus 2025, isu tunjangan anggota DPR kembali memicu kemarahan publik setelah terungkap besarnya tunjangan rumah dan fasilitas lainnya.
Kekecewaan masyarakat memuncak setelah beberapa anggota dewan menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi rakyat.
Sebanyak lima anggota DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Situasi semakin memanas dengan aksi demonstrasi bertajuk “Reset Indonesia” dan “17+8” yang diwarnai insiden korban luka dan kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Pada September 2025, DPR RI menyepakati pemangkasan tunjangan perumahan anggota dan memberlakukan moratorium kunjungan luar negeri.
Kebijakan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 5 September 2025 di Gedung Parlemen, Jakarta.
Pada November 2025, MKD DPR menjatuhkan sanksi etik kepada sejumlah anggota dewan, termasuk nonaktif sementara terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.
Di bulan yang sama, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana yang menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
UU KUHAP tersebut dikritik karena dinilai minim partisipasi publik dan berpotensi membuka ruang pasal multitafsir.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU KUHAP dan regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. ***
