Metro  

Bupati Sidrap Gandeng Kejaksaan Awasi Pengelolaan Dana Desa

Sidrap,Beritasidrap.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Kejaksaan Negeri Sidrap menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pembinaan dan pengawasan dana desa tahun anggaran 2025.

Penandatanganan berlangsung di lobi Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Rabu (16/4/2025).

Dalam acara tersebut, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Sutikno serta para kepala desa se-Kabupaten Sidrap. Nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan pemerintah desa dalam rangka memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berjalan sesuai aturan.

Bupati Syaharuddin menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini. Ia berharap kolaborasi ini dapat menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi kepala desa dalam menjalankan program-program pembangunan.

“Dengan adanya pendampingan hukum dari kejaksaan, para kepala desa diharapkan bisa bekerja lebih tenang, fokus, dan maksimal demi kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Syaharuddin.

Sementara itu, Kajari Sidrap, Sutikno, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendampingi pemerintah desa melalui bimbingan hukum dan teknis, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan.

“Kami siap memberikan pendampingan dan memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi,” tuturnya.

Penandatanganan ini turut disaksikan Wakil Bupati Nurkanaah, Penjabat Sekda Andi Rahmat Saleh, para kepala OPD, camat, dan pejabat terkait lainnya.