Putri Dakka Melawan, Duga Ada Unsur Politik

oleh

Beritasidrap.com – Putriana Hamda Dakka bereaksi keras setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan program umrah bersubsidi.

Ia membantah pernyataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto terkait status hukum yang dialamatkan kepadanya.

Putri Dakka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

Dalam keterangan tertulisnya, ia menilai penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel telah bertindak melampaui kewenangan dan tidak sesuai hukum.

“Terhadap penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel akan dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri karena telah melakukan tindakan yang bertentangan hukum, bertindak semena-mana (abuse of power),” tegas Putri Dakka, Rabu 28 Januari 2026.

Ia juga menilai terdapat kekeliruan serius dalam penerapan hukum acara pidana selama proses penyidikan berjalan.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan

Menurut Putri Dakka, kesalahan dalam menjalankan hukum acara pidana membuat penetapan tersangka terhadap dirinya menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia menyebut laporan ke Propam Polri turut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Selain penyidik, Putri Dakka juga berencana melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Polri karena dinilai menyampaikan informasi yang tidak profesional ke ruang publik.

Ia menilai pernyataan tersebut merugikan dirinya dan menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Putri Dakka bahkan mencurigai adanya kepentingan tertentu yang menunggangi perkara hukum yang menjerat dirinya.

Ia menduga kasus ini berkaitan dengan dinamika politik menjelang proses Pergantian Antar Waktu anggota DPR RI dari Fraksi NasDem. ***