3 Lembaga Sepakat Hentikan Perkara Hogi

oleh

Beritasidrap.com – Hogi Minaya, warga Sleman, akhirnya bisa bernapas lega setelah status tersangka yang sempat disematkan kepadanya dinyatakan harus dihentikan.

Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai insiden kejar-kejaran terhadap dua penjambret yang menyerang istrinya dan berujung kecelakaan fatal.

Penetapan tersangka tersebut sempat memicu perdebatan luas dan menjadi sorotan publik di media sosial.

Perkara ini mendapat titik terang usai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Jakarta pada Rabu 28 Januari 2026.

Istri Hogi, Arsita Ningtyas, menyampaikan rasa syukur atas perhatian dan perlindungan yang diberikan DPR terhadap keluarganya.

“Alhamdulillah matur nuwun untuk bapak pimpinan DPR yang sudah benar-benar mengayomi kami, mendengar kami,” ujar Arsita.

DPR Minta Perkara Dihentikan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa kasus yang menjerat Hogi Minaya diminta untuk dihentikan secara hukum.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III mendengar keterangan dari kuasa hukum Hogi, Kapolresta Sleman, dan Kejaksaan Tinggi Sleman.

Komisi III menegaskan penghentian perkara tidak ditempuh melalui mekanisme restorative justice.

Habiburokhman menjelaskan bahwa penghentian perkara dimungkinkan berdasarkan ketentuan KUHAP baru yang memberi kewenangan kepada kejaksaan menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum.

Permintaan penghentian perkara tersebut telah ditandatangani seluruh jajaran Komisi III DPR.

Surat resmi itu selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Agung dan Kapolri.

Dalam forum yang sama, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang menjerat Hogi.

Ia menyatakan bahwa kepolisian saat itu berupaya memastikan kepastian hukum meski kemudian dinilai terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal.

Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri, memaparkan bahwa insiden bermula saat Arsita hendak mengantar pesanan makanan ringan ke sebuah hotel di kawasan Jalan Jogja–Solo.

Dalam perjalanan, Arsita bertemu Hogi yang melintas menggunakan mobil dan melihat dua orang berboncengan mendekati korban.

Dua pelaku tersebut disebut mengambil tas dagangan Arsita menggunakan pisau kecil sehingga korban berteriak meminta pertolongan.

Hogi kemudian mengejar pelaku menggunakan mobil hingga terjadi kontak kendaraan yang menyebabkan sepeda motor pelaku terpental dan menabrak tembok.

Kepolisian sempat menerima informasi adanya dugaan penganiayaan terhadap pelaku setelah kecelakaan terjadi.

Namun, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan ahli, dugaan penganiayaan tersebut tidak terbukti.

Penyelidikan juga menyimpulkan bahwa penyebab kematian kedua penjambret berasal dari benturan keras akibat ditabrak dari belakang dengan kecepatan tinggi. ***