Beritasidrap.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum menetapkan kebijakan terkait rencana penyediaan perumahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Ketidakpastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Sulsel, Erwin Sodding, saat dimintai keterangan oleh awak media.
“Belum ada keputusan,” ujar Erwin, Sabtu 28 Maret 2025.
Pemerintah daerah saat ini masih memfokuskan pengelolaan PPPK melalui evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.
Penilaian tersebut digunakan untuk mengukur capaian kerja serta kedisiplinan pegawai sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku.
Pemprov Sulsel Gunakan Evaluasi Kinerja sebagai Dasar Penataan PPPK
Erwin menjelaskan kebijakan pengelolaan aparatur daerah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.
Aturan tersebut mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah pada tahun 2027.
Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun strategi pengelolaan jumlah pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Jumlah PPPK di Sulawesi Selatan saat ini mencapai sekitar 20.634 orang yang tersebar di berbagai instansi.
Angka tersebut menempatkan Sulawesi Selatan sebagai salah satu provinsi dengan jumlah PPPK yang besar di Indonesia.
Erwin mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat pegawai yang kinerjanya belum optimal.
Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan aspek disiplin serta kontribusi terhadap pelaksanaan tugas.
Ia menyebut hasil evaluasi akan menjadi acuan apabila pemerintah perlu melakukan penyesuaian jumlah pegawai.
“Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” kata Erwin.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah mengarahkan agar proses evaluasi dilaksanakan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan yang diambil akan didasarkan pada hasil penilaian yang terukur serta mempertimbangkan asas keadilan.
Erwin menegaskan bahwa langkah penyesuaian jumlah pegawai akan menyasar individu dengan kinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi.
“Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah,” tegasnya. ***
