Beritasidrap.com – Indonesia Creative Cities Network atau ICCN mengajak masyarakat menjadikan polemik jasa kreatif dalam proyek video profil desa sebagai bahan pembelajaran bersama.
ICCN menilai peristiwa tersebut mencerminkan perubahan menuju ekonomi berbasis kreativitas yang belum diimbangi sistem tata kelola yang sesuai.
Ketua Umum ICCN, Tb Fiki C Satari, menyebut pendekatan lama masih digunakan dalam menilai produk kreatif.
ICCN Soroti Sistem Lama dalam Penilaian Produk Kreatif
Ia menjelaskan bahwa banyak pihak masih menggunakan pendekatan ekonomi berbasis barang dan konstruksi dalam menilai jasa kreatif.
“Produk kreatif tidak hanya terdiri dari bahan dan alat, tetapi juga ide, proses kreatif, serta nilai karya yang tidak bisa diukur dari biaya fisik saja,” ujarnya.
Fiki menilai Indonesia membutuhkan kerangka kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan sektor ekonomi kreatif.
Ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dalam pengadaan jasa kreatif oleh pemerintah, desa, maupun lembaga publik.
Menurutnya, diperlukan pedoman bersama agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara pelaku kreatif dan pemangku kepentingan lainnya.
Standar tersebut meliputi biaya, output, hingga proses kerja kreatif yang selama ini belum memiliki acuan yang seragam.
Fiki juga menyoroti perlunya kesamaan pemahaman antara pelaku kreatif, pemerintah, auditor, dan aparat penegak hukum.
Ia menyebut penguatan sistem menjadi kunci jika ekonomi kreatif ingin dijadikan pilar ekonomi masa depan.
“Jika ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung, maka sistem, regulasi, dan tata kelola harus disesuaikan,” katanya.
ICCN mendorong momentum ini menjadi awal dialog nasional antara berbagai pihak terkait.
Dialog tersebut diharapkan mampu melahirkan sistem pengadaan jasa kreatif yang lebih adil dan akuntabel.
ICCN juga menyatakan komitmennya untuk terlibat dalam penyusunan regulasi dan penguatan kelembagaan pelaku kreatif di daerah. ***
