Beritasidrap.com – Dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif Amsal Sitepu terus mengalir seiring mencuatnya kasus dugaan mark-up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Praktisi sekaligus akademisi ekonomi kreatif, Arvendo Mahardika, menilai perkara tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam memahami mekanisme kerja industri kreatif.
Menurut Arvendo, pendekatan yang digunakan dalam menilai karya kreatif masih kerap disamakan dengan sistem pengadaan barang fisik.
Ia menjelaskan bahwa karya videografi tidak dapat dihitung menggunakan standar audit yang biasa diterapkan pada material seperti batu bata atau aspal.
Arvendo yang juga Direktur Kreasi Media Institute menyampaikan bahwa perbedaan cara pandang tersebut berpotensi menimbulkan penilaian keliru dalam proses hukum.
“Sebagai seseorang yang setiap harinya berkecimpung di industri kreatif dan mengelola creative agency birudeun, kasus dugaan mark-up yang menimpa Amsal Sitepu menjadi preseden buruk bagi pelaku industri,” ujarnya, Minggu, 29 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa tuduhan korupsi dalam proyek video desa tersebut memperlihatkan adanya celah dalam pemahaman aparat penegak hukum terhadap karakter industri kreatif.
Arvendo yang juga CEO birudeun Creative memaparkan bahwa proses produksi hingga pascaproduksi memiliki banyak unsur yang tidak kasatmata.
Ia menyebutkan bahwa ide, konsep cerita, teknik penyuntingan, hingga penyesuaian dubbing merupakan hasil dari keahlian dan pengalaman yang tidak bisa diukur secara sederhana.
Lulusan S-1 Pendidikan Teknik Informatika Universitas Negeri Malang itu menilai masih banyak pihak yang belum memahami nilai dari proses kreatif secara utuh.
Ia juga mengkritik adanya kecenderungan meremehkan aspek konsep dan proses intangible dalam industri kreatif.
Dalam pandangannya, kasus yang menimpa Amsal Sitepu juga menimbulkan pertanyaan dari sisi logika hukum, khususnya terkait mekanisme penawaran jasa.
Arvendo menjelaskan bahwa proposal senilai Rp30 juta per desa yang diajukan Amsal merupakan bentuk penawaran yang sah dalam praktik bisnis.
Ia menegaskan bahwa apabila pihak desa menyetujui proposal, pekerjaan diselesaikan, dan hasil diterima dengan baik, maka perlu kejelasan terkait unsur kesalahan yang dituduhkan.
Menurutnya, evaluasi terhadap nilai kontrak seharusnya dilakukan sebelum kesepakatan terjadi, bukan setelah pekerjaan rampung.
“Sangat tidak masuk akal ketika kesepakatan profesional yang telah selesai kemudian dinilai sebagai tindak korupsi yang dilakukan sendiri, sementara pihak yang menyetujui anggaran hanya menjadi saksi,” tegasnya.
Arvendo yang juga Pemimpin Redaksi AboutMalang.com mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang tidak tepat dapat berdampak luas terhadap ekosistem industri kreatif.
Ia menilai pelaku industri digital, fotografer, videografer, hingga agensi dan media berpotensi merasa khawatir untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat kolaborasi di tengah situasi ekonomi yang menuntut efisiensi.
Arvendo turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU terkait kasus tersebut.
Ia berharap proses peradilan dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan karakter industri kreatif.
“Amsal Sitepu adalah pekerja seni yang mencari nafkah dari keahliannya, bukan pelaku korupsi,” tandasnya. ***
