Makassar, Beritasidrap.com – Dinamika kampus UIN Alauddin Makassar kembali memanas setelah mencuatnya kasus dugaan uang palsu yang sempat menghebohkan civitas akademika. Dalam momentum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINAM mengaku dilarang pihak Rektorat untuk terlibat langsung. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa sebenarnya di balik keputusan Rektorat?
Presiden Mahasiswa UINAM menduga langkah Rektorat bukan tanpa alasan. Ada sejumlah kekhawatiran yang ditengarai menjadi latar belakang:
1. Takut pada Spanduk Kritik
Rektorat diduga alergi terhadap kritik, terutama dalam bentuk spanduk dengan narasi yang dianggap menyinggung kebijakan kampus. Hal ini menunjukkan kecenderungan pimpinan kampus menutup ruang ekspresi mahasiswa.
2. Takut Kasus Uang Palsu Disinggung
Rektorat dinilai khawatir kasus uang palsu yang pernah mencuat kembali diangkat di hadapan mahasiswa baru. Padahal, menurut DEMA UINAM, transparansi dan klarifikasi sangat penting untuk menjaga marwah institusi.
3. Takut Surat Edaran 3652 Dipersoalkan
Surat Edaran Nomor 3652 yang membatasi ruang penyampaian aspirasi mahasiswa dianggap sebagai bentuk pembungkaman demokrasi. DEMA UINAM menilai Rektorat takut isu ini dikritisi dalam forum PBAK.
4. Takut Mahasiswa Baru Diajak Berorganisasi
Rektorat juga dituding khawatir mahasiswa baru dikenalkan pada organisasi kemahasiswaan intra kampus. Padahal, organisasi adalah ruang pembelajaran penting bagi pengembangan intelektual, sosial, dan kepemimpinan mahasiswa.
Lima Sikap Tegas DEMA UINAM
Dalam keterangannya, DEMA UINAM menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Rektor untuk menjadwalkan ulang PBAK khusus bagi DEMA UINAM, agar mahasiswa baru mendapat pengenalan langsung tentang organisasi intra kampus.
2. Mendesak aparat terkait untuk mengaudit anggaran PBAK, yang selama ini tidak pernah dipublikasikan secara transparan.
3. Menuntut Rektorat membuka akses transparansi seluruh anggaran kampus demi mencegah penyalahgunaan dana mahasiswa.
4. Mendesak Rektorat menghentikan segala bentuk pembatasan aspirasi mahasiswa, termasuk mencabut atau meninjau ulang Surat Edaran 3652.
5. Menegaskan komitmen DEMA UINAM untuk tetap berdiri di garda terdepan dalam menjaga demokrasi kampus, kebebasan akademik, serta hak mahasiswa untuk bersuara.
“Rektorat tidak bisa terus-menerus menutup ruang demokrasi di kampus. Jika suara mahasiswa dibungkam, maka UIN Alauddin akan kehilangan ruh intelektualnya,” tegas pengurus DEMA UINAM.
Rilisan ini menjadi peringatan keras bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam terhadap praktik pembungkaman sistematis. DEMA UINAM menegaskan konsistensinya memperjuangkan hak mahasiswa baru untuk mengenal organisasinya, hak seluruh mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, serta hak publik untuk mendapatkan transparansi anggaran kampus.
