Sidrap, Beritasidrap.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (16/9/2025). Salah satu ranperda yang menjadi fokus utama adalah Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Dua ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD, yaitu:
Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, serta
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Rapat paripurna penyerahan ketiga ranperda tersebut berlangsung di Gedung DPRD Sidrap dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Takyuddin Masse.
Hadir pula para anggota dewan, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Fitriah Ade Maya, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, perwakilan Polres, para kepala OPD, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sidrap.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, hadir untuk membacakan penjelasan resmi dari Bupati Syaharuddin Alrif terkait Ranperda Perubahan APBD-P 2025 sebagai usulan dari pemerintah daerah.
Perubahan Anggaran karena Kebijakan Nasional
Dalam penyampaiannya, Wabup Nurkanaah menjelaskan bahwa perubahan anggaran dilakukan sebagai respons atas terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN/APBD serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah.
Estimasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 dalam Ranperda APBD-P mencapai Rp1,239 triliun lebih, atau turun sekitar Rp24,5 miliar (1,94%) dari anggaran awal sebesar Rp1,263 triliun lebih.
“Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah strategi, antara lain optimalisasi PAD, intensifikasi pajak, peningkatan retribusi, edukasi wajib pajak, pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, pemanfaatan teknologi digital untuk transaksi pajak dan retribusi, serta koordinasi terkait piutang bagi hasil dari Pemprov Sulsel,” ungkap Nurkanaah.
Sementara itu, estimasi belanja daerah dalam Ranperda APBD-P 2025 tercatat Rp1,283 triliun lebih, turun sekitar Rp1,5 miliar atau 0,12% dibanding anggaran awal sebesar Rp1,281 triliun lebih.
Adapun dari sisi pembiayaan, estimasi mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp46,01 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan Rp2,275 miliar lebih, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp43,7 miliar lebih.
Dana pembiayaan ini disiapkan untuk menutup defisit anggaran serta memenuhi kewajiban yang belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran, dengan tetap memperhatikan efisiensi dan kebutuhan belanja prioritas.
Wabup Nurkanaah menegaskan bahwa meski perubahan APBD 2025 dipengaruhi oleh dinamika kebijakan pemerintah pusat, penyusunannya tetap berpedoman pada sistem anggaran berbasis kinerja.
“Diharapkan dalam pembahasan selanjutnya dapat dilakukan penyesuaian sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Semoga kerja keras ini memberi manfaat besar bagi kemajuan Kabupaten Sidenreng Rappang,” tandasnya.
Perlindungan Masyarakat Adat dan Pembaruan Pelayanan Publik
Terkait Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, Nurkanaah menjelaskan bahwa regulasi ini diarahkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sidrap.
“Substansinya mencakup pengakuan identitas, hak-hak tradisional, perlindungan adat istiadat, serta jaminan agar keberadaan masyarakat hukum adat dihormati dan dilindungi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan memperbarui regulasi lama agar lebih relevan dengan dinamika dan kebutuhan pelayanan publik saat ini.
“Fokusnya adalah meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepastian hukum, serta menyediakan standar pelayanan yang lebih baik dan mudah diakses oleh masyarakat,” pungkasnya.
