BeritaSidrap.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan tersebut dihasilkan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jumat (19/9/2025), dengan menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Merujuk Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024, total 17 libur nasional mencakup peringatan hari besar keagamaan hingga momen kebangsaan.
Selain itu, delapan cuti bersama ditetapkan melalui keputusan bersama menteri agama, menteri PANRB, dan menteri ketenagakerjaan. Jika melihat susunan kalender, bulan Maret 2026 menjadi periode dengan libur terbanyak. Tercatat terdapat Hari Suci Nyepi pada 19 Maret, libur Idulfitri pada 21–22 Maret, serta tambahan tiga hari cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret. Total libur dan cuti di bulan tersebut mencapai enam hari.
Sementara itu, Agustus 2026 menjadi bulan dengan libur paling sedikit. Hanya ada dua tanggal merah, yakni 17 Agustus untuk Hari Proklamasi Kemerdekaan dan 25 Agustus untuk Maulid Nabi Muhammad SAW. Tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pada bulan tersebut. Adapun libur dan cuti bersama terpanjang tahun 2026 terjadi pada momentum Idulfitri di bulan Maret.
Rangkaian libur Idulfitri 1447 Hijriah berlangsung dari 20 hingga 24 Maret, ditambah dua hari libur nasional pada 21–22 Maret.
Dengan demikian, masyarakat berkesempatan menikmati waktu istirahat hingga lima hari berturut-turut.
Secara keseluruhan, masyarakat Indonesia akan mendapatkan 25 hari libur sepanjang tahun 2026, terdiri dari 17 libur nasional dan delapan cuti bersama. ***
